
Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Yudhistira Setiawan, menjelaskan sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar di antara kedua. posisi tersebut. Menurutnya, perbedaan penyebutan terjadi hanyalah lantaran preferensi masing-masing perusahaan saja.
Yudhistira juga menjelaskan, bahwa itu hanya perbedaan nomenklatur saja, bagaimana perusahaan menyebut posisi bagian hukum di dalam perusahaannya. Intinya tugas dan pekerjaannya sama, yaitu memastikan bagaimana operasional perusahaan bisa berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan, tetapi tetap dalam koridor ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Kendati secara umum tidak ada perbedaan dalam hal pekerjaan yang dilakukan oleh legal staff, legal officer, in-house counsel, maupun staf divisi hukum, Yudhistira mengakui tetap ada perbedaan yang muncul dalam dunia divisi hukum perusahaan. Namun, menurut Yudhistira, perbedaan yang ada adalah rentang tanggung jawab berdasarkan jenjang karier.
Biasanya jenjang karier divisi hukum dimulai dari legal staff, senior legal staff, manager atau legal head, dan jika ada, legal director. Penyebutan lain yang biasa digunakan juga in-house counsel, senior legal counsel, general manager legal counsel atau general counsel, dan legal head. Atau, dalam bahasa Indonesia umumnya staf hukum, kepala seksi hukum, dan kepala divisi hukum.