Kesulitan Keuangan (Financial Distress): Ini adalah alasan utama dan paling umum. Debitur mengalami kesulitan membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan pendapatan, kerugian operasional, biaya yang meningkat, atau manajemen keuangan yang buruk.
Krisis Ekonomi atau Industri: Perubahan dalam kondisi ekonomi makro atau kondisi industri tertentu dapat berdampak signifikan pada kemampuan debitur untuk menghasilkan pendapatan dan memenuhi kewajiban keuangannya. Misalnya, pandemi COVID-19 menyebabkan banyak bisnis di sektor pariwisata dan perhotelan mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa mengajukan PKPU.
Utang yang Terlalu Besar (Over-Leveraged): Perusahaan atau individu mungkin mengambil terlalu banyak pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan untuk membayar kembali. Jika pendapatan tidak sesuai dengan proyeksi, mereka mungkin kesulitan memenuhi kewajiban utang.
Manajemen Keuangan yang Buruk: Pengelolaan keuangan yang tidak efisien, termasuk perencanaan kas yang buruk, pengendalian blaya yang lemah, dan investasi yang tidak tepat, dapat menyebabkan debitur tidak mampu membayar utangnya.
Gagal Mendapatkan Pembiayaan Kembali (Refinancing): Jika debitur tidak dapat memperoleh pembiayaan kembali untuk melunasi utang yang ada, mereka mungkin terpaksa mengajukan PKPU untuk menghindari kebangkrutan.