Apa Itu Hukum Properti?

Apa itu hukum properti?

Hukum properti adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak kepemilikan, penggunaan, dan transaksi properti. Hukum ini mengatur hak dan kewajiban pemilik properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun sewa-menyewa. Di Indonesia, hukum properti mencakup berbagai aspek kepemilikan, mulai dari kepastian objek, subjek, hingga dasar hukum kepemilikannya. Sumber hukum properti di Indonesia antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, hukum adat juga masih berlaku di beberapa daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?