Bagaiman Hukuman Bagi Debt Collector yang Menyebarkan Data Pribadi Debitur Pinjol?

Pinjaman Online (pinjol) ilegal bisa termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur perlindungan konsumen pinjol, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi. Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 45 ayat 10 UU No. I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, mengatur bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud tuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secar melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

    •Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    •Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?