Kepailitan
Merupakan keadaan di mana debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang mengakibatkan sita umum atas semua kekayaan debitor.
Tujuannya adalah untuk melikuidasi aset debitor dan membagikannya kepada kreditor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PKPU
PKPU merupakan proses yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk menunda kewajiban pembayaran utang guna mencapai kesepakatan dengan kreditor.
Ini bertujuan untuk merestrukturisasi utang tanpa harus melalui kepallitan.
Post Views: 70