Krisis ekonomi yang masih terasa sampai saat ini yang dipicu pandemic covid beberapa tahun lalu, memag memukul seluruh sector perekonomian. Dunia usaha menjadi lesu , banyak orang menganggur kehilangan pekerjaan dan banyak sector usaha tutup. Jelas, pengaruhnya sangat besar pada sector perbankan. Terutama mengenai kredit macet. Saat –saat ini banyak sekali pengusaha yang menghadapi kesulitan pembayaran kredit alias utangnya macet dan banyak yang bingung ketika harus menghadapi jatuh tempo.bagi yang tidak memahami hokum hokum yang terkait dengan perbankan menjadi stress. Untuk itu Direktur Firma Hukum Jamal SH Law And Firm, menganjurkan agar para debiturur bank tetap tidak panik menghadapi ancaman pengambil alihan asset agunan.”Sebaiknya berkonsultasi dengan pakar hukum yang kompeten agar ada solusi “ katanya.
Menurut penasehat hukum Jamal SH , debitur masih bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan bagunan dengan brbagai langkah .Melunasi utang beserta bunga atau penalti tunggakan kes eluruhan kepada bank. Meskipun kemungkinan terasa berat, tetapi cara ini menjadi faktor kuat untuk mengembalikan aset Anda.Lngkah yang lain adalah, menjadwalkan ulang atau memperpanjang waktu angsuran. Perubahan jangka waktu pelunasan bisa ditambah selama beberapa tahun.”ada banyak cara lagi untuk menghindari eksekusi asset, karena itu kita harus berani menghadapinya”kata dia.
Langkah-langkah lain, kata dia, diantaranya,mengatur persyaratan kembali dengan pihak bank meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan atau penurunan suku bunga.Penataan ulang dengan cara memberi tambahan modal usaha dari bank supaya menghasilkan tingkat arus cash.(ole)
semangat broo