- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan):
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, seperti pembangunan pabrik besar, pertambangan, pembangunan jalan tol, dan lain-lain.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup):
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. UKL-UPL wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti pembangunan perumahan skala kecil, rumah sakit, hotel, dan lain-lain.
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup):
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatannya. SPPL biasanya digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang relatif kecil.