
Dalam proses jual beli perusahaan, tidak cukup hanya menilai laporan keuangan atau aset fisik. Salah satu aspek paling krusial namun sering diabaikan adalah aspek hukum dari perusahaan yang akan dibeli. Di sinilah peran Legal Due Diligence (LDD) menjadi sangat penting.
Legal due diligence adalah proses pemeriksaan hukum secara menyeluruh terhadap suatu perusahaan sebelum transaksi berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum, kewajiban tersembunyi, dan memastikan bahwa seluruh aspek legal perusahaan berada dalam kondisi yang sesuai hukum.
Melalui artikel ini, kami akan membahas secara praktis dan jelas apa saja keuntungan melakukan legal due diligence dalam proses akuisisi atau jual beli perusahaan.
Keuntungan Bagi Penjual
- Memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
- Pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab.
- Menutup sejumlah kejelekan perusahaan.
- Langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.
Keuntungan Bagi Pembeli
- Menjadi alat untuk memperkuat penilaian target.
- Alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli.
- Memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.
Post Views: 17