Penembakan di Tohudan Colomadu Sebut Tak Ada Satu pun Saksi Melihat Siapa yang Menembak Korban


 

Kuasa hukum tersangka dugaan penembakan di Desa Tohudan Colomadu, Jamal saat memberikan keterangan dengan media di salah satu restoran wilayah Karanganyar, Selasa (21/05/2024)

KARANGANYAR, solotrust.com – Kasus dugaan penembakan terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tohudan, Colomadu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Yudha, kini masuk dalam persidangan.

Kuasa hukum terduga pelaku penembakan Sriyadi alias Kopek, Jamal bilang saat kejadian dugaan penembakan, posisi terdakwa berada di depan korban Yudha. Peristiwa tersebut diketahui salah satu saksi bernama Erik, salah satu rekan terdakwa. Kejadian itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (20/05/2024) kemarin.

 

Jamal mengungkapkan dalam sidang lanjutan, para saksi mengatakan tidak ada satu pun saksi melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban bernama Yudha, anggota Laskar Ummar bin Khattab yang terjadi di Tohudan, Colomadu.

“Dalam kasus ini ada kejanggalan. Pada saat itu terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban jatuh dengan posisi telungkup. Lantas pertanyaanya, siapa yang menembak korban Yudha? Apakah memungkinkan posisi terdakwa yang berada di depan korban dapat melakukan penembakan? Logikanya di mana,” kata Jamal, Selasa (21/05/2024).

Dalam posisi itu, tambah Jamal, kliennya dalam posisi membela diri. Siapa pun itu, dengan posisi seperti dihadapi kliennya di mana banyak orang melakukan penyerangan sudah pasti akan membela diri. Apalagi saat itu, kliennya tak hanya melindungi diri sendiri, namun juga melindungi anak dan istrinya dari penyerang yang membawa senjata tajam.

“Dalam hal ini klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang,” ucap Jamal.

Disebutkan lebih lanjut, dalam pasal 49 KUHP dijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana. Dengan kondisi itu juga dipertegas dalam pasal 48 KUHP yang menegaskan, seseorang melakukan pembelaan diri dalam tekanan, tidak dapat dipidana.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/05/2024) pekan depan dengan agenda  meminta keterangan ahli forensik dari Semarang.

“Pada sidang berikutnya, saya akan minta penjelasan jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain karena saat kejadian, ada empat orang yang membawa senjata api,” papar Jamal

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan penembakan di Kecamatan Colomadu saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah serta Wiwin Pratiwi Sutrisno mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Karanganyar.

Ini merupakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan. (joe)

Sumber : solotrus.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?