
Di era digital saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik semakin meluas dalam berbagai transaksi, mulai dari kontrak bisnis, persetujuan dokumen, hingga layanan pemerintahan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan: apakah tanda tangan elektronik benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum?
Pertanyaan ini penting, terutama ketika dokumen elektronik dijadikan alat bukti dalam sengketa hukum atau transaksi bernilai tinggi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai syarat-syarat sahnya tanda tangan elektronik. Adapun syarat-syarat suatu tanda tangan elektronik dapat berkekuatan hukum adalah sebagai berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Post Views: 18