Apa Pengertian dari Properti?

Apa itu properti?

Menurut KBBI, pengertian properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Pengertian properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada di atasnya.

Mengutip Buku Hukum Properti yang ditulis Dhaniswara K. Harjono, properti merupakan bangunan berkonstruksi horizontal atau vertikal (bertingkat) yang digunakan untuk rumah bertempat tinggal (hunian), atau bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dan lainnya (non-hunian).

Properti adalah milik, kekayaan, harta benda atau tanah milik yang bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas Sterkait dengan kepemilikan seseorang atau kelompok orang atau suatu hak eksklusif.

Bentuk utama dari properti ini termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi atau personal property (kepemilikan barang secara fisik) dan kekayaan intelektual.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?